2020-06-09
Kota Tanjungpinang
I.Nama Kasus
Dugaan tindakan doxing dan intimidasi atas pemberitaan kasus TPPU terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terhadap Charles Sitompul (Pemred Presmedia.id) dan Roland Aritonang jurnalis Presmedia.id.

II.Kronologis dan Waktu Kejadian:
Pada Selasa 9 Maret 2020 jurnalis Presmedia.id, Roland Aritonang melaksanakan liputan sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba dengan terdakwa Aman Alias Asun di PN Tanjungpinang. Agenda persidangan pada saat liputan adalah pemeriksaan terdakwa.

Pada waktu itu, sidang dilaksanakan PN Tanjungpinang secara online (Video Confrence) Majelis Hakim dan Jaksa di PN Tanjungpinang, Sedangkan terdakwa berada di Lapas Narkotika Tanjungpinang Km 18 Bintan.

Setelah peliputan, jurnalis Presmedia.id (Roland Aritonang) mengirimkan hasil liputanya ke redaksi Presmedia.id. Atas liputan itu, redaksi Presmedia.id, Charles Sitompul melakukan editing dan penyuntingan. Selanjutnya menurunkan laporan berita dengan judul "Terdakwa TPPU Narkoba, Sebut Nama Mantan Wakapolda Kepri Dan Bos PT.Pasifik Group Di Pengadilan" yang terbit di Presmedia.id Selasa,9 Juni 2020 pukul 18:46 WIB.

Kemudian berita ke 2 dari liputan jurnalis Presmedia.id, kembali dinaikan dengan judul: "Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bos PT.Pasifik Group Ke Pengadilan" yang terbit pada Selasa, 9 Jun 2020 pukul 18:55 Wib.

Sebelum ke 2 berita itu dinaikan, Redaksi Presmedia.id, juga sudah melakukan konfirmasi kepada Bos PT.Pasifik Group (Akim) melalui telepon dan pesan Whatsapp, demikian juga dengan pekerja bagian Humas-nya bernama Brando, yang mengatakan,"Iyah, dia sudah tahu, biarin ajalah. Nanti Coba saya sampaikan,"sebutnya pada waktu memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Sedangkan, konfrimasi kepada Akim, hingga pukul 18.55 WIB, Selasa 9 Juni 2020 belum ada jawaban hinga berita dinaikan atau diposting ke website Presmedia.id. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib malam, baru ada jawaban dan tanggapan dari Akim melalui WA, (data tidak bisa dibuka karena WA Charles diduga sudah diretas) dengan jawaban singkat sebanyak dua kali.

Atas konfimasi Presmedia.id siang itu, pada intinya Akim menjawab, membenarkan, Aman alias Asun merupakan mantan karyawanya yang bekerja sebagai Nakhoda kapal Speed dan atas keterangan itu Akim mengatakan,"Biarin aja-lah".

Setelah adanya konfirmasi tersebut, tanggapan Akim kembali dinaikan dalam berita lanjutan Presmedia.id, dengan Judul: Namanya Disebut Terdakwa TPPU Dalam Sidang, Akim:Biarin Aja" terbit pada Rabu 10 Juni 2020 Pukul 12:14 WIB.

Sementara Mantan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yanfitri Halimansyah yang berusaha dikonfirmasi Presmedia.id melalui telepon dan pesan singkat, mengenai namanya yang disebut oleh terdakwa Aman Alias Asun di PN Tanjungpinang tidak ada jawaban.

Selanjutnya, setelah tiga berita tersebut naik, pada Rabu,10 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB Whatsapp redaksi Presmedia.id Charles Sitompul diduga diretas dan tidak dapat digunakan.

Note: Dugaan peretasan tersebut diawali dengan tidak bisa dibukanya Whatsapp, dan timbul permintaan klarifikasi pengiriman kode Pin Whatsapp. Namun, setelah beberapa kali di coba, upaya pembukaan PIN juga tidak berhasil.

Pada Kamis 11 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, Redaksi Presmedia.id Charles, mencoba mendatangi Geray Telkomsel, untuk menanyakan masalah aplikasi Whatsap di hand phone-nya yang tidak bisa dibuka. Namun pihak telkomsel menyatakan, tidak dapat membantu karena Whatsapp memiliki mekanisme sendiri melalui email pemulihan untuk mendapatkan PIN pemulihan kembali. Dengan situasi itu, redaksi Presmed.id pasrah dan aplikasi Watsapp tetap tidak bisa dibuka dan digunakan hingga saat ini.

Pada Selasa 16 Juni 2020, Jurnalis Presmedia.id kembali melakukan liputan, sidang lanjutan kasus TPPU dengan terdakwa Aman alias Asun di PN Tanjungpinang . Adapun agenda persidangan saat itu adalah menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa, yakni 3 anak terdakwa Aman Alias Asun.

Setelah sidang ini, Presmedia.id, juga melakukan konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (Zaldi Akri) dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, (Wawan) terkait pernyataan Majelis Hakim yang akan menghadirkan Bos PT.Pasifik Group dan Mantan Wakapolda Kepri, atas keterangan Terdakwa dalam sidang Selasa (9 Juni 2020) sebelumnya.

Oleh Kepala seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, tidak jadi dihadirkan, dengan alasan, karena pernyataan yang disampaikan majelis hakim, mau menghadirkan Mantan Wakapolda dan Bos PT.Pasifik Group itu, hanya untuk menakut-nakuti terdakwa yang saat itu dianggap, mengarang cerita, dan berbelit-belut dalam memberi keterangan.
Laporan konfirmasi ini, selanjutnya juga diturunkan dalam berita yang berjudul:"Disebut Terdakwa TPPU Di Persidangan, Jaksa Tidak Hadirkan Bos PT.Pasifik Group Dan Mantan Wakapolda Ke Pengadilan" terbit pada Selasa, 16 Jun 2020 Pukul 18:42 WIB.

Kemudian liputan hasil persidangan pemeriksaan 3 saksi yang meringankan terdakwa yang diajukan Kuasa hukum-nya, dengan laporan berita: "Anak Terdakwa Kasus TPPU Narkoba Jadi Saksi, Isterinya Hadir Menonton Di PN" Terbit pada Selasa, 16 Jun 2020 Pukul 21:29 Wib.

Pada 17 Juni 2020, setelah 2 berita liputan lanjutan kasus TPPU di Pengadilan itu dinaikan di Presmedia.id, dugaan doxing serta peretasan kembali dialami jurnalis Presmedia.id Roland Aritonang. Aplikasi Whatsapp di handphonenya diretas dan tidak dapat digunakan.

Kejadian itu, dialami pada Rabu 17 Juni 2020, setelah liputan sidang dan berita mengenai terdakwa TPPU yang menyebut nama Bos PT.Pasifik Group dan mantan Wakapolda Kepri itu kembali dilanjutkan.

Note:Peretasan diawali dengan tidak bisa dibukanya Whatsapp, dan timbul permintaan klarifikasi pengiriman kode Pin Whatsapp dari pusat Central Aplikasi Whatsapp. Namun, setelah beberapa kali di coba, upaya pembukaan PIN juga tidak berhasil.

Kronologis dugaan peretasan aplikasi Whatsapp jurnalis Presmedia.id Roland Aritonang tersebut berawal pada saat mengetik berita dan melakukan peliputan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (17/6/2020) siang. Pada waktu itu, tiba-tiba jejaring Whatsapp di handphonenya keluar pemberitahuan yang pada intinya, "Nomor ini digunakan di ponsel lain, untuk menjaga akun anda silahkan lakukan hal berikut, silahkan klik pilihan verifikasi dan OK.

Karena tidak, tahu dengan hal seperti itu, maka jurnalis Presmdia.id, memberitahu permasalahan telepon seluler-nya kepada rekan sesama jurnalis yang saat itu juga melakukan peliputan di Mapolres Tanjungpinang.

Rekan sesama wartawan memberi tahukan kepada Roland, agar jangan menekan tombol "Oke" tetapi yang dilakukan adalah menekan tombol verifikasi. Setelah itu Wa sempat bisa digunakan dan di buka. Namun sekitar kurang lebih 5 menit kemudian, pemberitahuan yang sama kembali muncul di WA.

Kemudian rekan sesama jurnalis menyuruh untuk melakukan verifikasi, saat diverifikasi, akun Whatsapp tersebut tidak dapat di buka lagi hingga saat ini. Sejumlah rekan jurnalis lain, juga memberitahu kepada Roland, bahwa di salah satu Group Whatsapp yang diikutinya, juga ada pemberitahuan "Kode Keamanan Roland berubah. Ketuk untuk info selengkapnya,"

III.Pelaporan ke Polisi

Pada Jumat 19 Juni 2020, Kuasa hukum Bos Pasifik Group Teto Satria Anugrah membuat Pengaduan pencemaran nama baik bos Pasifik Group, Asri alias Akim ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Dikutip dari media online Pijarkepri.Com, Teto Satria Anugrah mengatakan pengaduan dugaan pencemaran nama baik kliennya yakni, Bos Pasifik Group Asri alias Akim berdasarkan pemberitaan sejumlah media yang mengutip keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kuasa hokum Asti alias Akim, mengatakan, Pemberitaan mengenai keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba, Aman Alias Asun tersebut tersebar di sejumlah Group media sosial Facebook. “Klien kami membaca berita itu di media online yang diberitakan oleh sejumlah media yang disebarkan oleh pengguna akun facebook dan di posting dalam Group Facebook dengan nama Group “Berita Pinang Bintan–Hot News” yang di posting pada tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 08.37 wib,”ujarnya.

Teto menyebutkan hal lain yang menjadi alasan Bos Pasifik Group melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut, masih didalam keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang dikutip dalam berita dan menyebar di media sosial mengenai rekening bank untuk menampung narkoba.

Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online tersebut, terdakwa Aman Alias Asun menyebutkan didalam persidangan, Bahwa Rekening BCA Nomor: 3800796741 atas namanya digunakan untuk menampung dana narkoba dari Malaysia adalah dari kliennya dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak Speed.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kliennya tidak benar dan merugikan nama baik pribadi dan prusahaan Pasifik Group. Aman Alias Asun merupakan karyawan yang dipekerjakan di salah satu perusahaan Pasifik Group sebagai kapten kapal speed tranportasi antar pulau dengan gaji Rp.7.500.000 per bulan.

“Asumsi publik yang muncul dari keterangan terdakwa kemudian dikutip oleh media dan disebarluaskan di media sosial Facebook sangat merugikan dan mencemari nama baik klien saya,” kata Teto.

Kemudian, Teto menyebutkan alasan pencemaran nama baik kliennya, melalui penyeberan berita dari sejumlah media yang beredar di sejumlah media sosial Facebook dengan penyebutan Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan jaksa memanggil Bos Pasifik Group untuk diperiksa sebagai saksi TPPU Narkoba. “Namun setelah kami konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum ternyata berita itu tidak benar,”pungkasnya. Sumber: Pijarkepri.Com

Demikian laporan dan kronologis kejadiaan ini, kami sampaikan dengan sebenar-benarnya, disertai dengan sejumlah bukti, untuk meminta advokasi dan pendampingan dari AJI Tanjungpinang dan AJI Indonesia.

Pelaporan Redaksi Presmedia.id Tanjungpinang


Charles Sitompul
Pemimpin Redaksi Presmedia.id

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Tidak Dikenal

Korban

Charles Sitompul dan Roland Aritonang (Nama Samaran)
Presmedia.id
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: