2020-02-04
Kab. Pelalawan
Jurnalis MNC Group Indra Yoserizal menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh para petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR). Selain dianiaya, Indra juga sempat disekap. Kamera Indra dirampas dan dirusak.

Insiden ini bermula ketika jurnalis MNC Group Indra Yoserizal bersama rekan media lainnya tiba di lokasi penyerobotan lahan plasma warga di Desa Gondai, Kecamayan Langgam, Pelalawan, Riau, Rabu, (4/2/2020). Ketika itu situasi sedang memanas, karena terjadi bentrokan antara warga dengan petugas keamanan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR). Kedua belah pihak saling melempar batu. Ratusan petugas keamanan juga mengejar para warga.

Ketika itu Indra sedang mendokumentasikan peristiwa kericuhan di lokasi penyerobotan lahan. Indra merekam aksi pemukulan oleh petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) terhadap sejumlah warga yang berlarian. Namun tiba-tiba sejumlah petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) menendang, memukul, bahkan menyeret Indra. Ketika kekerasan terjadi, Indra sudah menjelaskan bahwa dia bekerja sebagai jurnalis televisi. Indra mencoba berlindung di areal perkebunan namun tetap dianiaya dan kamera dirampas serta dirusak. Setelah menganiaya, para petugas keamanan ini juga menyekap Indra.

Kamera Indra, yang merekam bukti penganiayaan yang dilakukan oleh para petugas keamanan terhadap warga, juga belum dikembalikan. Akibat penganiayaan ini Indra mengalami luka memar di beberapa bagian badan dan tangan. Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban didampingi IJTI Riau ke Polda Pekanbaru, Riau dengan Surat Tanda Lapor No. STPL/69/II/2020/SPKT/RIAU.

Petugas keamanaan yang diduga menganiaya dan merusak alat liputan Indra tidak saja memenuhi unsur Pasal 351 dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Namun tindakan penganiayaan dan pengrusakan alat liputan tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers. Padahal setiap jurnalis yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers).

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR)
Warga

Korban

Indra Yoserizal (Nama Samaran)
MNC
Televisi