2020-01-20
Kab. Aceh Barat
Teuku Dedi Iskandar, Jurnalis LKBN Antara Biro Aceh yang bertugas di Wilayah Kabupaten Aceh Barat malah ditetapkan sebagaimana tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat. Padahal, Teuku Dedi adalah korban pengeroyokan sekelompok orang oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 20 Januari 2020 lalu. Teuku Dedi dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan bedasarkan laporan dari salah seorang pelaku pengeroyokan itu.

"Tadi saya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Aceh Barat untuk diperiksa terkait tuduhan saya mencekik pelaku saat dikeroyok oleh sejumlah, dan saya sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (20/02/2020. Dedi memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Bedasarkan surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020, yang seharusnya ia diperiksa pada 10 Februari 2020. "Saat mendapat surat panggilan kemarin saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena saya pada tanggal 9 Februari mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin 2020," kata Dedi.

Bantah mencekik pengeroyok
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini sudah ditetapkan status sebagai tersangka. "Kasus ini agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya," katanya.

"Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih dari lima orang."

Dalam pemeriksaan, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekik pelapor.

Dijamin AJI, Dedi tidak ditahan
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkannya, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Semoga penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi ikut didampingi oleh beberapa jurnalis rekan seprofesinya hingga proses pemeriksaan selesai. "Saya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan yang disaksikan oleh Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin.

Saling lapor
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020) membenarkan pemberlakuan status tersangka ke Teuku Dedi Iskandar, Ketua PWI Aceh Barat.

Menurut dia, Teuku Dedi Iskandar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari kasus yang sama namun dalam laporan yang berbeda. “Kasus ini saling melapor," kata Muhammad Isral.

"Dedi (jadi) tersangka yang dilaporkan oleh salah satu pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan."

"Sementara dari laporan (Dedi) sebagai korban, juga sudah ditetapkan dua orang tersangka yang ikut dalam pengeroyokan itu." "Kasus ini terus kita kembangkan kemungkinan akan bertambah tersangkanya,” pungkasnya.

sumber: kompas.com

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Ormas
Oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL)

Korban

Teuku Dedi Iskandar (Nama Samaran)
LKBN Antara Biro Aceh
Lainnya