30 Mei 2018:
Zakki mendapat informasi di media sosial Facebook terkait dugaan plagiasi oknum rektor di Jawa Tengah.
Juni 2018:
Zakki mulai melakukan investigasi lapangan.
30 Juni 2018:
Zakki memuat 4 artikel investigasi di media daring serat.id yang diproduksi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Isinya tentang dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman.
21 Juli 2018:
Hendi Pratama, Humas Unnes selaku kuasa hukum Fathur Rokhman, membuat laporan ke Polda Jawa Tengah dengan LP/B/207/VII/2018/Jateng/Reskrimsus. Zakki dituduh telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE.
24 Agustus 2018:
Hendi Pratama mengeluarkan rilis resmi di website mengenai tuntutan kepada Zakki Amali ini.
12 Oktober 2018:
Zakki menerima surat permintaan keterangan klarifikasi dari Polda Jawa Tengah Nomor B/638/X/RES.2.5/2018/Reskrimsus.
13 November 2018:
Pemanggilan kedua dari Polda Jawa Tengah dikirimkan kepada Zakki.
17 November 2018:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Zakki dan mendesak Polda Jateng mematuhi Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers.
Pelaku
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman