2018-11-26
Kota Jakarta Selatan
Jurnalis Tirto.id Mawa Kresna diancam akan dipidanakan terkait laporan mendalam bertajuk sindikat jual-beli ijazah modus kuliah fiktif. Pelapornya, Abdul Wahid Maktub, Staf Khusus Menteri Ristekdikti, narasumber dalam berita berseri yang terbit pada Senin, 26 November 2018. Di dalam berita itu telah ada konfirmasi dan keberimbangan berita.
Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, sudah menyampaikan ke Dewan Pers terkait laporan polisi itu. Dalam menghadapi pelaporan ini, kata Sapto, pihaknya akan didukung LBH Pers, Tim Advokasi AJI Jakarta dan tim pengacara dari LPDS.
Dalam salinan surat kuasa yang diterima Serat.id, Abduh Wahid Maktub telah memberi wewenang penuh kepada M Sholeh Amin, Iim Abduh Halim, Yasir Arafat dan Falaki K Muhammad selaku kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terkait laporan jurnalistik itu.
Keempat kuasa hukum berasal dari Law Firm Sholeh, Adnan & Associates (SA&A) yang berkantor di Bina Sentra Lantai 1 R.114 Komplek Bidakara Jalan Gatot Subroto Kaveling 71-73, Pancoran, Jakarta. Pasal yang dilaporkan kuasa hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya itu terkait pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga pasal ini merujuk pada pelanggaran pidana pencemaran nama (defamasi).

Pelaku

Abdul Wahid Maktub
Staf Khusus Menteri Ristekdikti
Pejabat Pemerintah / Eksekutif

Korban

Mawa Kresna (Nama Samaran)
tirto.id
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: