Tulis Soal Dugaan Korupsi, Gubernur Sumbar Laporkan Wartawan ke Polisi
2018-05-01
Kota Padang
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan Bhenz Maharajo redaktur pelaksana Harian Haluan ke polisi pada Selasa, 1 Mei 2018. Irwan melaporkan petinggi Koran Harian Haluan tersebut terkait statusnya di Facebook mengenai pemberitaan yang diturunkan oleh Harian Haluan seputar dugaan korupsi SPJ fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman yang melibatkan dirinya.
Koran Harian Haluan memberitakan keterangan seorang terdakwa kasus korupsi SPJ fiktif, Yusafni, yang menyatakan bahwa Irwan turut menerima uang dari SPJ fiktif. Keterangan Yusafni diterbitkan oleh Harian Haluan pada Sabtu, 28 April 2018, dengan judul Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif '500 Juta Untuk Baliho IP'. Tautan berita tersebut, beserta 'teaser' atau intisari berita, ditulis Bhenz di laman Facebooknya.
Irwan menyebutkan bahwa Yusafni dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lantaran menyampaikan informasi bohong di luar persidangan. Tak senang dengan pemberitaan yang dia anggap fitnah tersebut terpublikasi di media dan ada yang membagi tautannya di Facebook Irwan pun melaporkan redaktur pelaksana Harian Haluan.