2018-03-22
Kota Jakarta Utara
Ajudan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghubungi beberapa wartawan berkali-kali dan meminta jurnalis menyerahkan rekaman pembicaraan dengan Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah dan Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparbud DKI Toni Bako. Keduanya merupakan pihak Pemprov DKI yang berhasil dikonfirmasi awak media perihal informasi penutupan Alexis yang beredar.

Hal itu dilakukan karena perintah penutupan Alexis yang menyebar ke wartawan. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembanguan (TGUPP) Anies pun 'memburu' pembocor dimaksud. Naufal Firman Yusak, anggota TGUPP sekaligus ajudan mencari bukti rekaman telepon antara media dengan narsum dari pemprov DKI.

Naufal diketahui meminta awak media agar menyerahkan rekaman suara telepon. Hal ini terkonfirmasi dari salah seorang wartawati. Dia sempat diminta menyerahkan rekaman telepon dengan Hidayatullah dan Toni oleh Naufal. Namun wartawati itu menolak permintaan itu dengan alasan untuk melindungi narasumber. Adapun upaya jurnalis melindungi narasumber diatur dalam Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Wartawati itu mengatakan merasa terintimidasi karena tindakan Naufal menelepon berkali-kali . Ia pun mengaku sempat ditanya oleh Naufal soal asal-usul surat edaran yang beredar tersebut.

Pelaku

Naufal Firman Yusak
Kota Jakarta Pusat
Ajudan Gubernur, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembanguan (TGUPP)
Pejabat Pemerintah / Eksekutif
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembanguan (TGUPP)

Korban

Sejumlah wartawan (Nama Samaran)
Kota Jakarta Pusat
jurnalis
tidak disebutkan
Lainnya

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: