2018-02-14
Kota Batam
Wartawan Batam News (batamnews.co.id) dilaporkan ke polisi oleh Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Brigjen Pol Suherman. Suherman melaporkan wartawan (nama tidak dipublikasikan) tersebut dengan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait pemberitaan berjudul "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Laporan dilayangkan pada 14 Februari 2018.

Pemimpin Redasi Batamnews.co.id Muhammad Zuhri menjelaskan dalam pemberitaan itu tidak disebutkan nama pejabat yang diduga mengatur pemenang lelang. Namun Suherman merasa dirinya difitnah atas pemberitaan itu, sehingga membuat laporan ke polisi.

Zuhri mengatakan Suherman baru mengirim hak jawab setelah melaporkan wartawannya ke polisi. Dalam surat permohonan hak jawab itu, kata Zuhri, Suherman meminta jika pada tanggal 15 Februari tidak diterbitkan berita keberatannya, maka akan dilanjutkan ke proses hukum.

"Padahal dia sudah melaporkan (ke polisi) pada siangnya, tapi malamnya dia kirim hak jawab dengan bunyi seperti itu," tambahnya.

Sumber media:
http://cnn.id/276892
https://bit.ly/2rcXU3x

Pelaku

Brigjen Pol Suherman
Kota Batam
Direktur Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP (Badan Pengusahaan) Batam
Pejabat Pemerintah / Eksekutif
Direktorat Pengamanan BP Batam

Korban

Wartawan Batam News (Nama Samaran)
Kota Batam
Jurnalis
Batamnews.co.id
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: