2017-02-13
Kab. Gresik
Sugiono dilaporkan Supardi alias Hardy, Kepala Biro Harian Memorandum Gresik ke Polres Gresik (Nomor: LP/160/V2017/JATIM/RES GRESIK) pada tanggal 31 Mei 2017 dengan tuduhan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasa 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dianggap mengedarkan pesan berisi hal yang dianggap pencemaran nama baik padahal pesan itu berisi informasi yang Sugik verifikasi dengan meminta klarifikasi dari pihak yang relevan, termasuk ke polisi.

Tapi, karena pesan ini dikirim dengan WhatsApp Messenger, sarana komunikasi berbasis internet, penyidik Polres Gresik memproses penyelidikan ini dengan pasal 45 ayat (3) Jungto pasal 27 ayat (3) Undang-Udang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU

Sugik memang berupaya mengklarifikasi informasi berkaitan kasus narkoba yang menurut informasi yang didapat para jurnalis di Gresik berkaitan dengan kerabat Supardi. Namun karena saat pengklarifikasian tidak ada kejelasan, maka tidak satupun jurnalis di Gresik memproses informasi ini menjadi produk berita.

Pelaku

Supardi
Kab. Gresik
Kepala Biro Harian Memorandum Gresik
Tidak Dikenal

Korban

Sugiono alias Sugik (Nama Samaran)
Kab. Gresik
Jurnalis
Harian Surya
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: