Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan pembatasan liputan wartawan di lingkungan Polda Jatim. Dalam pengumumannya, Polda Jatim menyatakan peliputan hanya boleh dilakukan sejumlah media yang terdaftar di Dewan Pers. Polda Jatim menyatakan media yang terdaftar di Dewan Pers itu adalah Bidik Nasional, Bhirawa, Harian Bangsa, Radar Surabaya, Surabaya Pagi, Bidik, Cahaya Baru, Jawa Pos, Sidik Nusantara, Memorandum, Memo X, dan Harian Surya. "Media yang Tidak Terdaftar di Depan Pers DILARANG Mengikuti Kegiatan di Polda Jatim," demikian bunyi pengumuman Polda Jatim itu.