Akun Instagram media online di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur @BWI24jam mengalami suspend pada hari Minggu, 26 Januari 2025. Admin kemudian mengajukan banding.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, admin membuka akun tersebut dan menerima informasi tertulis berikut:
“Akun anda tidak bisa dilihat orang orang di instagram, dan Anda tidak dapat menggunakannya. Kami akan memeriksa kembali akun Anda. Jika kami mendapati bahwa akun Anda tidak mematuhi ketentuan penggunaan kami, akun Anda akan dinonaktifkan secara permanen”.
Tiga hari sebelumnya pihak Instagram telah menginformasikan bahwa postingan penawaran barang dari akun instagram @BWI24jam, melanggar hak merek dagang pihak ketiga. Sehingga pihak tersebut mengajukan keberatan dengan postingan tersebut kepada pihak Instagram.
Pihak instagram meminta admin medsos media itu, meninjau postingan di akun medsos mereka, untuk memastikan bahwa tidak ada postingan apapun yang dilanggar. Karena mereka berhak menonaktifkan akun yang dinilai melakukan pelanggaran.
Sebelumnya akun medsos media tersebut mengunggah konten iklan dari sebuah layanan provider di Jember. Namun ada pihak ketiga yang mempersoalkan isi konten terkait aplikasi layanan streaming musik, podcast dan video yang dapat diakses melalui aplikasi. Mereka melaporkan konten itu terkait pelanggaran HAKI.