2021-12-13
Kota Kendari
Jurnalis di Kendari, Irfan mendapat intimidasi akibat berita yang ditulisnya. Awalnya dari informasi awal dari narasumber A via telepon yang menerangkan bahwa AT sementara diperiksa di Kejati Sultra terkait dugaan kasus pajak pengapalan. AT merupakan seorang pengusaha di Kendari. Kemudian dia mengkonfirmasi kepada pihak Kejati Sultra lewat Asintel Kejati Sultra dan Kasubsi Humas baik via WhatsApp dan telepon

Kemudian pihak Kejati Sultra melalui Kasubsi Humas Yudi membalas lewat pesan WhatsApp
“Blum dapat info ini, Coba nanti saya tanya-tanya ke dalam".

Ketika dia berusaha mengkonfirmasi pihak AT, kuasa hukum AT, Abdul Rahman melalui telp dan WA, dan mendapat jawaban tidak tahu karena lagi di Jakarta, dan meminta dia konfirmasi ke humas kejati sultra.

Setelah itu berita diterbitkan dengan masing-masing judul di Sultraraya "Diduga Melakukan Pengapalan Ilegal, A T Dikabarkan Diperiksa di Kejati Sultra" dan di Timur terkini "AT Dikabarkan Diperiksa di Kejati Sultra Soal Dugaan Pajak".

Setelah berita itu terbit, korban meneruskan ke Kuasa Hukum AT, Lalu Kuasa Hukum meminta untuk menghilangkan narasinya karena merasa bukan kuasa hukum AT.

Pemberitaan di Timur Terkini tersebut, kemudian merubah menjadi "Terkait AT Diperiksa di Kejati Sultra, Kasubsi Humas Kejati Sultra: Belum Mendapatkan Informasi.


Kemudian pada tanggal 7/12 media Sultraraya dan Timurterkini menerima Surat dari Dewan Pers yang dilaporkan melalui kuasa hukumnya AT, Enggi Indra Syaputra. Setelah menerima surat itu, pihaknya berusaha menjalankan rekomendasinya untuk meminta hak Jawab atau hak Koreksi dari Pelapor. Namun tidak mendapatkan respon dari Pelapor sampai sekarang.

Lalu pada tanggal 12/12 Penanggungjawab Redaksi Timur terkini telah berusaha menjalankan rekomendasi dewan pers dan menerbitkan berita klarifikasi terkait dengan judul "“AT Tidak diperiksa Kejati Sultra, Melainkan Sedang Berada di Bali”

Isi dalam pemberitaan tersebut memuat kronologi Pemberitaan, rekomendasi dewan pers, usaha meminta keterangan Hak jawab dan Koreksi Pelapor serta permintaan maaf kepada pelapor.

Pada 13 Desember, korban menerima telepon dari Penyidik Polda Sultra atas nama Andri dari subdit V tipidsiber krimsus, Pihak penyidik kemudian menyampaikan bahwa ada undangan klarifikasi dan kalau bisa ketemu untuk ambil surat undangan klarifikasi.

Saat bertemu penyidik, Ia menjelaskan untuk menghadiri undangan klarifikasi tersebut pada 16 Desember dan menyampaikan untuk menyiapkan bahan-bahan dan bukti-bukti yang akan di klarifikasi terkait legalitas media dan Id Card serta hal penunjang lainnya yang menunjukkan bahwa media kami legal dan berbadan hukum. Karena kuasa hukum medianya berhalangan, pihaknya kemudian akan menjadwalkan ulang terkait undangan klarifikasi.

Pelaku

AT
Pekerja Profesional

Korban

Irfan (Nama Samaran)
Kota Kendari
Jurnalis
Timur Terkini
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: