2021-08-20
Kab. Mamuju
Sudirman, Jurnalis Masalembo.com ditahan Mapolresta Mamuju sejak Kamis, 19 Agustus 2021, atas sangkaan menyebarkan berita bohong. Status Sudirman yang awalnya sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, dan langsung ditahan.

Kronologi yang dibuat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan AJI di Mamuju, Sulawesi Barat, menjelaskan bahwa Sudirman awalnya hanya ingin melakukan konfirmasi melalui grup WhatsApp. Grup tersebut beranggotakan jurnalis dan aparat kepolisian Mamuju. Grup itu memang sengaja dibuat untuk kebutuhan koordinasi dan konfirmasi isu kriminal di wilayah Mamuju.

Pada pukul 13.56 WITA, Sudirman menulis di grup WA tersebut dengan redaksi seperti ini:
“Ijin Kapolresta, ada terduga kasus penganiayaan sementara ditangani Polresta namun dr informasi yg diterima dr ortu pelaku, katanya pelakunya dipatahkan tangannya oleh oknum penyidik.. Mgn infonya pak krn ini hr beberp LSM menuju Polresta”

Pernyataan tanpa tanda tanya itu, direspon 3 wartawan lain, dengan pernyataan dan ikon kaget.

Kemudian pada pukul 14.05 WITA, Sudirman kembali menulis di grup WA tersebut :
“Untuk tmn Aliansi..agar menyempatlam waktunya jam kedua untuk menyatakan sikap protes ke polres mamuju dengan adanya peyiksaan tersangka praduga tak bersalah yang di aniaya untuk menjawab pertanyaan yg di anggap di paksakan”

Kemudian pukul 14.33 WITA, Kapolresta Mamuju langsung memberikan respon di grup WhatsApp tersebut:
“Mohon Ijin, ini info dari mana...karena hasil pengecekan tidak ada tahanan yang patah tangannya di Polresta Mamuju karena Penganiayaan,”
Kapolresta melanjutkan pernyataannya, pukul 14.34 dan 14. 36 WITA di grup WhatsApp tersebut:
“Tabbe mas, yang menyampaikan ini, kami undang ke Polresta untuk melihat kebenarannya”
“Mohon Ijin, mohon informasi siapa yang menyebarkan/menyampaikan berita pertama, mohon informasi”.

Atas kekeliruannya, Sudirman sudah meminta maaf di grup WhatsApp tersebut, ia menulis:
“Saya minta Maaf sebelumnya kepda pak Kapolresta dan penghuni group SAHABAT POLRESTA MAMUJU. Ternyata informasi yg saya terima dr tmn LSM tdk benar adanya bhw ada pelaku dipatahkan tangannya, dan itu tdk benar. Kedepan bila ada informasi yang blm valid sy akan bijak memilahnya. Sekali lagi saya mhn maaf,”.
Karena percakapan di grup WA tersebut, Sudirman hadir di Polresta Mamuju. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi kemudian ditahan dengan status tersangka.

Sudirman, selain berprofesi sebagai jurnalis, juga merupakan aktivis LSM di Mamuju, Sulawesi Barat. Menurut Anhar dari AMSI, Sudirman mengirim pesan whatsapp tersebut sebagai seorang jurnalis karena melakukan konfirmasi, atas informasi yang diterimanya.

Anhar menjelaskan, asosiasi pers dan organisasi jurnalis di Mamuju, sudah melakukan audiensi kepada Kapolresta Mamuju, pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, supaya bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap Sudirman. Tetapi Kapolresta saat itu menyampaikan nanti hari Senin, 23 Agustus 2021 akan ditangguhkan penahanannya.

Anhar menyatakan komunitas pers di Mamuju keberatan soal status Sudirman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya karena upaya konfirmasi yang dia lakukan melalui grup WhatsApp.

Pelaku

Kapolresta Mamuju
Polisi

Korban

Sudirman (Nama Samaran)
Kab. Mamuju
Jurnalis
Masalembo.com

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: