Koordinator tim JPU Roberth M. Tacoy di dalam dakwaannya menyatakan, isi berita tabloid 'Investigasi' terbitan 17-30 Agustus 2006 lalu telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Ismeth Abdullah selaku Kepala Otorita Batam. "Terdakwa Eddy Sumarsono telah menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ismeth Abdullah selaku Kepala Otorita Batam dengan menulis dan memuat berita yang tidak benar dalam Tabloid Investigasi edisi 11/Thn.1/ 17-30 Agustus 2006" Robert memaparkan. Dijelaskan Robert bentuk penyerangan kehormatan dan nama baik yang dilakukan Eddy terlihat dalam beberapa halaman dari tabloid edisi tersebut antara lain sampul depan halaman 4 Editorial alinea ke-8 alinea ke-9 halaman 10 halaman 11 alinea ke-14 dan halaman 11 alinea ke-15. Singkatnya 'dosa' Eddy kepada Ismeth menurut JPU adalah pemberitaan mengenai kepiawaian Ismeth dalam membina hubungan dengan jajaran pejabat pemerintah DPR aparat penegak hukum hingga wartawan sehingga pada saat Ismeth menjabat sebagai Kepala Otorita Batam pada kurun waktu 1998-2005 jarang terdengar cerita miring tentang Ismeth terutama menyangkut tudingan korupsi. Tidak hanya itu menurut JPU pemberitaan yang dilakukan 'Investigasi' perihal perilaku Ismeth yang mengobral dana kas otorita Batam yang mencapai ratusan milyar juga dianggap sebagai sebuah pencemaran nama baik. Bahkan pemberitaan 'Investigasi' mengenai dugaan penyuapan yang dilakukan Ismeth kepada sejumlah orang di sekeliling Presiden dan Setneg agar ditunjuk sebagai 'Mubaligh' atau penceramah dalam peringatan Isra Mi'raj pada tahun 2002 lalu di Masjid Istqlal Jakarta juga dikualifisir sebagai sebuah penyerangan kehormatan.