Skip to main content

Tuntutan Hukum

Deskripsi

Harian Nuansa Pos, koran kriminal di Palu, Sulawesi Tengah akhirnya dibebani membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta terhadap Ny Hj Tirtha Lamadjido, istri mantan Wakil Gubewrnur Sulawesi Tengah, dalam kasus pencemaran nama baik. Beban ganti rugi itu harus dipenuhi Nuansa Pos, karena Mahkamah Agung memenangkan pihak keluarga Rully Lamadjido. Sengketa antara Harian Nuansa Pos dan keluarga Rully Lamadjido berawal dari tujuh berita yang dimuat di harian tersebut dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2001. Di harian kriminal ini ditulis, Ny Tirtha Lamadjido (istri mantan Wakil Gubernur Sulteng--menantu Mantan Gubernur Sulteng) merupakan dalang pembunuhan Imelda Plangiten, yang diduga istri simpanan suaminya, Rully Lamadjido, yang ketika itu masih menjabat sebagai Walikota Palu, sekitar tahun 1993. Saat itu, gadis cantik yang bernama Imelda Plangiten ini bekerja sebagai waiters di salah satu warung telekomunikasi milik keluarga Lamadjido. Karena berita itu dinilai mencemarkan nama baik keluarga besar Lamadjido dan Marundu, keluarga ini kemudian menggugat Nuansa Pos ke Pengadilan Negeri Palu dan kasusnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Harian Nuansa Pos
Data Pelaku
Nama pelaku
Istri Mantan Wagub