Skip to main content

Preman Intimidasi Wartawan di PN Tanjungpinang

Deskripsi

Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang. Penghadangan diduga diotaki oleh Ahang, saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal.

Sejumlah preman yang diduga suruhan Ahang, bos dan pemilik KM Karisma Indah yang dihadirkan sebagai saksi, menghalang-halangi wartawan meliput dan mengabadikan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Zulfadli SH.

Para preman yang diduga suruhan Ahang itu mengusir wartawan Batamtoday.com, Koran Sindo, dan Tribun Batam dari ruang sidang. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

Sumber:
http://www.batamtoday.com/berita-75430-AJI-Batam-dan-IJTI-Kepri-Kecam-I…
http://www.batamtoday.com/berita-75391-Sejumlah-Preman-Halangi-Wartawan…

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Lingga
Jenis kekerasan
Penghapusan Hasil Peliputan
Data Korban
Nama korban
Charles Sitompul
Alamat (korban)
Kepulauan Riau
Kota/Kab (korban)
Kab. Lingga
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
Batamtoday.com
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
Ahang dan kawan-kawan
Pekerjaan pelaku
Saksi di pengadilan
Jenis pelaku
Warga