Deskripsi Bahwa penghinan dan pencemaran nama baik melalui Media Online perlu diatur karena KUHP tidak dapat menjangkaunya, dan hukumannya pun harus lebih berat karena dampaknya lebih besar dibandingkan melalui media lain. Data Kejadian Tanggal kejadian 5 May, 2009 Jenis kekerasan Ancaman Data Korban Nama korban Masyarakat Indonesia Data Pelaku Nama pelaku Mahkamah Konstitusi RI