dilaporkan ke Polda DIY, kemudian dilimpahkan ke Poltabes Yogyakarta dengan tuduhan pencemaran nama baik atas pemberitaan yang ditulis lantaran menyebut nama tanpa melakukan konfirmasi. Wartawan tersebut menulis atas dasar berkas laporan polisi Polda DIY. Hak jawab belum diberikan, namun pengacara pelapor bersedia mencabut laporan, jika sebelumnya ada mediasi. Dua kali mediasi batal, karena belum menemukan waktu yang tepat. Mediasi akan diagendakan kembali pekan depan (Mei). Wartawan tersebut juga belum mendapat panggilan pemeriksaan dari Poltabes dengan alasan polisi menunggu hasil mediasi.