Skip to main content

Dokumentasi Foto Jurnalis Tempo dihapus TNI

Deskripsi

Jurnalis Tempo mengalami tekanan saat meliput. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merampas alat kerja jurnalis pada Kamis, 9 Januari 2026. Anggota TNI tersebut merampas telepon genggam jurnalis Tempo dan memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga di kompleks Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

Peristiwa ini bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Keduanya meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri, lalu meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah.  Jurnalis Tempo kemudian menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua prajurit. Mereka juga meminta reporter membuka folder sampah telepon genggam untuk memastikan seluruh gambar telah terhapus.

Langkah anggota TNI yang mengintimidasi jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum. Jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 4 UU Pers antara lain menyatakan tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh; dan Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selain itu, setiap orang yang melawan hukum dengan menghalangi kerja jurnalistik juga bisa dipidana. Pasal 18 UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
 

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
DKI Jakarta
Jenis kekerasan
Penghapusan Hasil Peliputan