Harapan Nainggolan diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan uang Rp50 juta kepada Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu, Hendrizal yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Drs. R.Erisman. Gratifikasi kepada Kadisbun Inhu itu untuk memuluskan urusan pembagian lahan KKPA yang selama ini terjadi permasalahan antara PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP). Terkait ancaman pembunuhan, Yudi telah melaporkan Harapan ke Polsek Rengat Barat dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/113/XI/2012/RES INHU/SEK RGT BARAT. Selain perihal ancaman, Harapan juga dilaporkan dengan tuduha perbuatan tidak menyenangkan karena menuding Yudi memeras.