Pada tanggal 25 November 2012, Roy Tilameo wartawan Gorontalo Post dan Ayi Ilham wartawan Radar Gorontalo, secara bersamaan menerima sms berisi ancaman dari Deswert Zougira, aktivis anti korupsi. Pelaku mengancam Roy dan Ayi, dan akan dilaporkan ke Polisi serta akan digugat secara perdata, karena dianggap telah menulis berita fitnah tentang dirinya. Sehari sebelumnya, Roy dan Ayi menulis berita tentang laporan seorang warga bernama Heny Tangkudung ke polisi karena merasa telah ditipu oleh Deswert yang mengatasnamakan sebuah lembaga bantuan hukum. Dalam berita tersebut, Deswert diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 4 juta rupiah. Berita tersebut bersumber dari Kepolisian daerah Gorontalo dan juga sudah dilakukan klarifikasi langsung ke Deswerd. Sayangnya, Deswerd tidak senang dengan hasil pemberitaan Gorontalo Post dan Radar Gorontalo, lalu mengirim sms ancaman kepada Roy dan Ayi. Namun hingga saat ini, ancaman dan gugatan itu tidak pernah dilakukan oleh pelaku.