Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia) telah melakukan pendataan kasus kekerasan terhadap jurnalis secara online sejak 2006. Pendataan ini mengacu kepada "Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan" Dewan Pers. Pedoman ini telah disepakati organisasi wartawan dan asosiasi perusahaan pers sejak 6 Desember 2012.

Adapun yang dimaksud kekerasan terhadap jurnalis dalam pedoman tersebut adalah kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik. Dengan demikian, jurnalis yang menjadi korban kekerasan yang tidak berkaitan dengan kegiatan atau karya jurnalistik tidak dimasukkan dalam pendataan AJI.

Data kekerasan terhadap jurnalis milik AJI ini diharapkan menjadi pusat data terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Indonesia. Data ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan analisa bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pers. Termasuk bisa menjadi bahan kajian bagi para peneliti atau akademisi yang memiliki ketertarikan terhadap pers.