2016-07-26
Kota Batam
Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang. Penghadangan diduga diotaki oleh Ahang, saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal.

Sejumlah preman yang diduga suruhan Ahang, bos dan pemilik KM Karisma Indah yang dihadirkan sebagai saksi, menghalang-halangi wartawan meliput dan mengabadikan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Zulfadli SH.

Para preman yang diduga suruhan Ahang itu mengusir wartawan Batamtoday.com, Koran Sindo, dan Tribun Batam dari ruang sidang. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

Sumber:
http://www.batamtoday.com/berita-75430-AJI-Batam-dan-IJTI-Kepri-Kecam-Intimidasi-Preman-terhadap-Jurnalis-di-PN-Tanjungpinang.html
http://www.batamtoday.com/berita-75391-Sejumlah-Preman-Halangi-Wartawan-Liput-Pemeriksaan-Saksi-Ahang-di-PN-Tanjungpinang.html

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Ahang dan kawan-kawan
Saksi di pengadilan
Warga

Korban

Charles Sitompul (Nama Samaran)
Kota Batam
Jurnalis
Batamtoday.com
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: